Selasa, 21 April 2015

Pelatihan Manajemen Kesehatan Kerja

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu-Pos UKK

Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu- Kalimantan Selatan, mengadakan Pelatihan Manajemen Kesehatan Kerja, pada  tanggal 17 hingga 20 Maret 2015 bertempat di Aula Hotel HillMar Batulicin. Pertemuan ini dihadiri sebanyak 24 Orang peserta, yang terdiri dari dokter umum dan pengelola program kesehatan kerja dari masing-masing puskesmas yang ada dilingkungan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Data BPS Kabupaten Tanah Bumbu 2014, Jumlah penduduk 315.815 jiwa,terdiri dari : laki-laki= 164.585 jiwa perempuan= 151.230 jiwa, dimana sebagian besarnya adalah merupakan pekerja. Oleh karena itu, kegiatan berupa pertemuan dan pelatihan kesehatan kerja yang telah dirintis sejak tahun 2010 oleh dr.Deky Atmaja selaku KaSi.PelKes Dinas Kesehatan Kab. Tanah Bumbu memang  sangat perlu untuk dilakukan.

Adapun kegiatan kali ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan anggaran di DPA Dinas Kesehatan 2015-APBD II kab.Tanbu, dengan menghadirkan beberapa narasumber, antaralain Bapak Ali Purnama,SKM.,M.Kes selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan propinsi Kalimantan selatan, Tasripin,SKM.,M.Kes, dan Narasumber dari Kemenkes Jakarta; Bapak Selamet Riyadi SKM.,M.KKK.

Kabid.PelKes Dinas Kesehatan Kab.Tanah Bumbu , Bapak M. Yamin Badron, S.Sos, sangat berharap agar Ilmu yang diterima dari narasumber pada pertemuan ini dapat benar-benar diserap oleh peserta, sehingga nantinya dapat di aplikasikan dan ditindak lanjuti diwilayah kerja puskesmas-puskesmas yang ada, kuhususnya dilingkungan masyarakat pekerja.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu-Pelatihan Manajemen Kesehatan Kerja

Sekretaris Dinas  Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, dr.H.Daru Dewa, M.Kes yang resmi membuka kegiatan ini menambahkan bahwa Pembentukan Pos Usaha Kesehatan Kerja (POS UKK) harus benar-benar di upayakan, mengingat jumlah pekerja yang ada di kabupaten tanah bumbu, baik pekerja sektor formal maupun pekerja di sektor informal seperti pekerja diperkebunan maupun dipertambangan tidaklah sedikit. Pos UKK juga harus benar-benar teroganisir,karena itu diharapkan semua tenaga medis maupun paramedis dipuskesmas harus berusaha untuk memiliki pengetahuan,kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pelayanan kesehatan kerja.

Usaha Kesehatan Kerja yang dapat mendukung Target MDGs 2015 antara lain:
Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
Memenuhi Pendidikan dasar untuk semua
Mendorong kesetaraan Gender dan Pemberdayaan perempuan
Menurunkan angka kematian Balita 2/3 nya antara tahun 1990-2015
Meningkatkan kualitas kesehatan ibu
Memerangi HIV-AIDS, Malaria dan penyakit menular lainnya
Menjamin kelestarian lingkungan hidup
Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

Kedepannya, Pos UKK ini akan ikut bersinergi dalam pembangunan bangsa, khususnya dibidang kesehatan. Dimana Pos UKK ini nantinya diharapkan mampu memberikan pelayan komprehensif agar tenaga kerja tetap sehat, dan terhindar dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, karena jika sehat maka produktifitas dan ekonomi keluarga akan meningkat. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia).

Ditulis Oleh: Xander

Sabtu, 01 November 2014

K3


Sesungguhnya tujuan suatu usaha keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengikutsertakan seluruh pihak terkait dalam usaha kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman,sehat dan kondusif.

Tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership) pengelola keselamatan dan kesehatan kerja terletak ditangan pimpinan tertinggi (top manajamen).

a. Tujuan Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Secara simultan dapat dijelaskan bahwa tujuan usaha keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk :

1. Mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja,sehingga dengan demikian perusahaan dapat :
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya proses produksi serta secara langsung atau tidak langsung hal itu akan dapat :
3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

b. Hakekat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada hekekatnya adalah berupa pengawasan terhadap unsur-unsur produksi, yakni 4 M + E

- Man (manusia, adalah hal yang paling sulit dilakukan)
- Material (bahan)
- Machine (mesin)
- Method (metoda)
- Enviroment 9 (lingkungan)

Maksud dari pengawasan itu adalah agar tercipta suasana dan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga tidak ada kecelakaan manusia, tidak ada penyakit akibat kerja, tidak ada kerusakan material, tidak ada kerusakan mesin dan tidak terjadi kesalahan metoda kerja. Jika usaha ini sukses, pihak perusahaan tidak perlu biaya tambahan diluar biaya produksi yang memang seharusnya ada

Kamis, 30 Oktober 2014

tO zErO Accident

Keselamatan, Kesehatan Kerja

A.Pengertian K3
Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

Secara keIlmuan
Ilmu Pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Secara Praktis
Adalah suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien

B.Tujuan K3
K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
    1. Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
    2. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efiisien
    3. proses produksi berjalan lancar
Penghargaan Kecelakaan Nihil
Tanda penghargaan K3 yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja, sedangkan tujuan pemberian penghargaan tersebut adalah untuk memberikan apresiasi bagi perusahaan yang telah berhasil menerapkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) dan memberikan motivasi kepada yang lain.
Kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja adalah kecelakaan yang menyebabkan seorang Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah terjadi kecelakaan kerja selama 2( dua ) kali 24 (dua puluh empat ) jam atau kecelakaan yang menyebabkan terhentinya proses produksi dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa jika melebihi 2 (dua ) shift kerja
Kecelakaan kerja tidak menghilangkan waktu kerja apabila terjadi kecelakaan sebagai akibat perang, bencana alam dan hal lain yang berada diluar control prusahaan
Apabila di Perusahaan terjadi kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja maka Jam Kerja Nihil Kecelakaan Kerja yang telah dikumpulkannya ( meskipun selama bertahun-tahun dan dalam jumlah jam kerja yang besar) dianggap hilang sehingga harus menghitung dari awal atau nol kembali setelah terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

Batasan Penilaian
  • Penghargaan Zero Accident Award diberikan kepada Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan :
  1. Tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
  2. Telah tercapai Jam Kerja tanpa Kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko pekerjaan.
  • Kriteria perusahaan berdasarkan besar kecilnya perusahaan :
  1. Perusahaan besar apabila mempekerjakan Tenaga Kerja lebih dari 100 ( seratus ) tenaga kerja
  2. Perusahaan menengah apabila mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 50 ( lima puluh) tenaga kerja tetapi kurang dari 100 ( seratus ) tenaga keja.
  3. Perusahaan kecil apabila mempekerjakan  Tenaka Kerja paling banyak 50 ( lima puluh ) tenaga kerja
  • Kriteria perusahaan berdasarkan bobo resiko kerja
Resiko 1
Jenis Usaha
  1. Penggalian garam
  2. Rumah makan dan minum
Resiko 2
Jenis Usaha
  1. Pertanian
  2. Prternakan
  3. Penggalian  batu dan pasir
  4. Perdagangan eceran
  5. Hotel
  6. Komunikas
  7. Asuransi
  8. Lembaga Keuangan
  9. Jasa Kebersihan
  10. Jasa Sosial kemasyarakatan
Resiko 3
Jenis Usaha
  1. Perikanan
  2. Industri Kayu
  3. Perdagangan besar
  4. Pergudangan dan jasa penunjang angkutan
  5. Jasa pertokoan dan keamanan
Resiko 4
  1. Kelautan
  2. Perikanan Laut
  3. Industri makan dan minum
  4. Industri tekstil
  5. Industri barang dari logam
  6. Industri pengobatan
  7. Angkutan darat
  8. Angkutan Air
Resiko 5
  1. Perburuan
  2. Pertambangan batu bara
  3. Pertambangan minyak dan gas bumi
  4. Pertambangan bahan kimia dan pupuk mineral
  5. Industri kertas dan Penerbitan
  6. Industri kimia, karet dan plastic
  7. Industri barang galian bahan logam
  8. Industri logam besar
  9. Listrik
  10. Gas dan Uap
  11. Bangunan Sipil
  12. Bangunan listrik dan Komunikasi
  13. Angkutan Udara
Tabel Penilaian Penghargaan
No

Bobot

JAM KERJA ORANG PADA PRUSAHAAN YANG HARUS DICAPAI
Besar
Menengah
kecil
6 Juta jam
600.000 jam
300.000 jam
4.8 Juta jam
480.000 jam
240.000 jam
3.6 Juta jam
360.000 jam
180.000 jam
2.4 Juta jam
240.000 jam
120.000 jam
1.2 Juta jam
120.000 jam
60 jam


1
2
3
4
5


1
2
3
4
5



Contoh :
      Perusahaan PT. Xander Mantewe, jenis usahanya adalah Pertambangan Batu Bara bisa diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Zero Accident Award apabila :
  1. Termasuk golongan perusahaan besar yang telah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000(satu juta dua ratus ribu) jam (lihat tabel)
  2. Termasuk ngolongan perusahaan menengah dan tlah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jam ( lihat tabel )
  3. Termasuk golongan perusahaan kecil dan telah mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 60.000 (enam puluh ribu) jam (lihat tabel)
  4. Atau Selama minimal 3 9tiga) tahun berturut-turut tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja
Persyaratan-persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk memperoleh penghargaan kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) :
  1. Perusahaan harus mengikut sertakan semua Tenaga Kerja ke dalam Program Jamsostek
  2. Perusahaan melaporkan keadaan ketenaagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 1981
  3. Perusahaan telah membentuk P2K3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kerja )
  4. Melaporkan program kerja K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) selama satu tahun ke depan
  5. Melaporkan kegiatan k3  ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) selama satu tahun terakhir
  6. Melaporkan SOP ( Standart Operasional Prosedure) apabila terjadi tanggap darurat di perusahaan.
Re-write by. Xander
copied from: web article