Sabtu, 01 November 2014

K3


Sesungguhnya tujuan suatu usaha keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengikutsertakan seluruh pihak terkait dalam usaha kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman,sehat dan kondusif.

Tanggung jawab dan kepemimpinan (leadership) pengelola keselamatan dan kesehatan kerja terletak ditangan pimpinan tertinggi (top manajamen).

a. Tujuan Usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Secara simultan dapat dijelaskan bahwa tujuan usaha keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk :

1. Mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja,sehingga dengan demikian perusahaan dapat :
2. Menghindari kemungkinan terhambatnya proses produksi serta secara langsung atau tidak langsung hal itu akan dapat :
3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

b. Hakekat Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada hekekatnya adalah berupa pengawasan terhadap unsur-unsur produksi, yakni 4 M + E

- Man (manusia, adalah hal yang paling sulit dilakukan)
- Material (bahan)
- Machine (mesin)
- Method (metoda)
- Enviroment 9 (lingkungan)

Maksud dari pengawasan itu adalah agar tercipta suasana dan lingkungan kerja yang kondusif, sehingga tidak ada kecelakaan manusia, tidak ada penyakit akibat kerja, tidak ada kerusakan material, tidak ada kerusakan mesin dan tidak terjadi kesalahan metoda kerja. Jika usaha ini sukses, pihak perusahaan tidak perlu biaya tambahan diluar biaya produksi yang memang seharusnya ada