Keselamatan, Kesehatan Kerja
A.Pengertian K3
Secara Filosofi
Suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rokhaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil kerja dan budayanya menuju masyarakat
adil dan makmur.
Secara keIlmuan
Ilmu Pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja
Secara Praktis
Adalah suatu upaya perlindungan agar
tenaga kerja selalu dalam keadaaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan
ditempat kerja, serta sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman
dan efisien
B.Tujuan K3
K3 bertujuan untuk mencegah dan
mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menjamin:
- Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada
ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
- Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan
secara aman dan efiisien
- proses produksi berjalan lancar
Penghargaan Kecelakaan Nihil
Tanda penghargaan K3 yang diberikan
Pemerintah kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan
kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja, sedangkan tujuan
pemberian penghargaan tersebut adalah untuk memberikan apresiasi bagi
perusahaan yang telah berhasil menerapkan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3 ) dan memberikan motivasi kepada yang lain.
Kecelakaan kerja yang menghilangkan
waktu kerja adalah kecelakaan yang menyebabkan seorang Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya setelah terjadi kecelakaan kerja selama 2( dua ) kali 24
(dua puluh empat ) jam atau kecelakaan yang menyebabkan terhentinya proses
produksi dan atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa jika melebihi 2 (dua )
shift kerja
Kecelakaan kerja tidak menghilangkan
waktu kerja apabila terjadi kecelakaan sebagai akibat perang, bencana alam dan
hal lain yang berada diluar control prusahaan
Apabila di Perusahaan terjadi
kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja maka Jam Kerja Nihil Kecelakaan Kerja
yang telah dikumpulkannya ( meskipun selama bertahun-tahun dan dalam jumlah jam
kerja yang besar) dianggap hilang sehingga harus menghitung dari awal atau nol
kembali setelah terjadinya kecelakaan kerja tersebut.
Batasan Penilaian
- Penghargaan Zero Accident Award diberikan kepada
Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan :
- Tidak pernah terjadi kecelakaan kerja yang
menghilangkan waktu kerja selama minimal 3 ( tiga ) tahun berturut-turut
- Telah tercapai Jam Kerja tanpa Kecelakaan yang menghilangkan
waktu kerja sesuai dengan besar kecilnya perusahaan serta bobot resiko
pekerjaan.
- Kriteria perusahaan berdasarkan besar kecilnya
perusahaan :
- Perusahaan besar apabila mempekerjakan Tenaga Kerja
lebih dari 100 ( seratus ) tenaga kerja
- Perusahaan menengah apabila mempekerjakan tenaga kerja
lebih dari 50 ( lima puluh) tenaga kerja tetapi kurang dari 100 ( seratus
) tenaga keja.
- Perusahaan kecil apabila mempekerjakan Tenaka
Kerja paling banyak 50 ( lima puluh ) tenaga kerja
- Kriteria perusahaan berdasarkan bobo resiko kerja
Resiko 1
Jenis Usaha
- Penggalian garam
- Rumah makan dan minum
Resiko 2
Jenis Usaha
- Pertanian
- Prternakan
- Penggalian batu dan pasir
- Perdagangan eceran
- Hotel
- Komunikas
- Asuransi
- Lembaga Keuangan
- Jasa Kebersihan
- Jasa Sosial kemasyarakatan
Resiko 3
Jenis Usaha
- Perikanan
- Industri Kayu
- Perdagangan besar
- Pergudangan dan jasa penunjang angkutan
- Jasa pertokoan dan keamanan
Resiko 4
- Kelautan
- Perikanan Laut
- Industri makan dan minum
- Industri tekstil
- Industri barang dari logam
- Industri pengobatan
- Angkutan darat
- Angkutan Air
Resiko 5
- Perburuan
- Pertambangan batu bara
- Pertambangan minyak dan gas bumi
- Pertambangan bahan kimia dan pupuk mineral
- Industri kertas dan Penerbitan
- Industri kimia, karet dan plastic
- Industri barang galian bahan logam
- Industri logam besar
- Listrik
- Gas dan Uap
- Bangunan Sipil
- Bangunan listrik dan Komunikasi
- Angkutan Udara
Tabel
Penilaian Penghargaan
No
|
Bobot
|
JAM
KERJA ORANG PADA PRUSAHAAN YANG HARUS DICAPAI
Besar
|
Menengah
|
kecil
|
6
Juta jam
|
600.000
jam
|
300.000
jam
|
4.8
Juta jam
|
480.000
jam
|
240.000
jam
|
3.6
Juta jam
|
360.000
jam
|
180.000
jam
|
2.4
Juta jam
|
240.000
jam
|
120.000
jam
|
1.2
Juta jam
|
120.000
jam
|
60
jam
|
|
|
|
Contoh :
Perusahaan PT. Xander Mantewe, jenis usahanya adalah Pertambangan Batu Bara
bisa diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Zero Accident Award apabila :
- Termasuk golongan perusahaan besar yang telah mencapai
angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000(satu juta dua ratus ribu) jam
(lihat tabel)
- Termasuk ngolongan perusahaan menengah dan tlah
mencapai angka nihil kecelakaan lebih dari 1.200.000 (satu juta dua ratus
ribu) jam ( lihat tabel )
- Termasuk golongan perusahaan kecil dan telah mencapai
angka nihil kecelakaan lebih dari 60.000 (enam puluh ribu) jam (lihat
tabel)
- Atau Selama minimal 3 9tiga) tahun berturut-turut tidak
pernah terjadi kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja
Persyaratan-persyaratan lain yang
harus dilengkapi untuk memperoleh penghargaan kecelakaan Nihil (Zero Accident
Award) :
- Perusahaan harus mengikut sertakan semua Tenaga Kerja
ke dalam Program Jamsostek
- Perusahaan melaporkan keadaan ketenaagakerjaan ke Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan undang-undang Nomor 7
tahun 1981
- Perusahaan telah membentuk P2K3 ( Panitia Pembina
Keselamatan dan Kerja )
- Melaporkan program kerja K3 ( Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ) selama satu tahun ke depan
- Melaporkan kegiatan k3 ( Keselamatan dan
Kesehatan Kerja ) selama satu tahun terakhir
- Melaporkan SOP ( Standart Operasional Prosedure)
apabila terjadi tanggap darurat di perusahaan.
Re-write by. Xander
copied from: web article